Terkendala Sertifikat Vaksin, Honor Guru Ngaji Kab. Sampang Tidak Cair

avatar Harian Nasional News

Sampang, HNN - Sejumlah guru ngaji di Kabupaten Sampang yang menerima bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Sampang mengeluh adanya aturan baru dari Pemkab Sampang yang dinilai menyulitkan para guru ngaji di wilayah Kabupaten Sampang. Pasalnya, beberapa honor guru ngaji tidak dapat dicairkan, terkendala surat vaksin sebagai syarat pengambilan bantuan Sosial. Senin (9/8/2021)

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sampang. Dengan nomor (460/327/434.012/2021) yang ditujukan kepada camat se-kabupaten Sampang.

Baca Juga: Polres Sampang Hadirkan 252 Kepala Sekolah SMP Dan SMA Se Kab. Sampang

Menanggapi surat edaran Pemkab Sampang, kepada wartawan, Koordinator Relawan Pemantau Bansos Covid-19 Lakpesdam PCNU Sampang, Abd. Hamid menyampaikan, beberapa hari ini pihaknya menerima curhat dan keberatan dari sejumlah guru ngaji di kecamatan.

Lanjut Abd. Hamid mengatakan, cukup banyak guru ngaji yang kurang setuju dengan aturan Pemerintah Kabupaten Sampang (pemkab) yang mewajibkan melampirkan surat vaksin untuk pencairan bantuan sosial dan atau honor guru ngaji.

Menurut Hamid, seharusnya pemerintah bisa lebih arif dalam menanggapi persoalan tersebut (Bansos). Diketahui, dalam Surat Edaran Pemkab yang ternyata tidak terdapat satu ayat pun menyebutkan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi pelayanan.

“Permenkes No. 84 tahun 2020 yang dicantumkan sebagai dasar hukum dalam surat edaran Pemkab itu bukan mengatur tentang kewajiban dan sanksi administratif bagi yang tidak mau divaksin,” ucap Hamid. Senin, (9/8/2021).

Lebih lanjut, Hamid menjelaskan, Permenkes yang dikutip oleh Pemkab Sampang, sejak tanggal 24 Februari 2021 dan saat ini sudah diganti dengan Permenkes No. 10 Tahun 2021. Secara legal standing Surat Edaran Pemkab Sampang nomor 460/327/434.012/2021 tidak jelas dan sudah kadaluwarsa.

Abd. Hamid menilai, surat edaran Pemkab, terkait syarat bukti sudah divaksin bagi guru ngaji ” CACAT HUKUM ”. Yang artinya pencairan bantuan kepada guru ngaji bisa dilakukan tanpa menyertakan bukti surat vaksin sebagaimana seperti pijakan prasyaratan pencairan bansos yang tertulis di dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Sampang, Segel Bangunan Permanen di Trotoar

Ia juga memaparkan, begitu pula dalam UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 di Pasal 5 Ayat 3 dinyatakan, bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya. Menurutnya, dalam UU Kesehatan itu menerangkan, vaksinasi merupakan hak pilihan seseorang untuk memilih cara pengobatan termasuk menggunakan vaksin atau tidak.

Namun, Hamid berharap dan mengimbau, kepada para guru ngaji, baik yang menerima dan atau yang tidak menerima bantuan, agar kiranya mau melakukan vaksinasi sesuai anjuran pemerintah. Akan tetapi, semua itu dilakukan dengan kesadaran penuh sebagai warga negara dan demi kesehatan umat,” pungkas wakil sekertaris Lakpesdam PCNU Sampang,

Terpisah, Saat dikonfirmasi wartawan HNN melalui telpon seluler Via WhatsApp, bapak Yuliadi Setiyawan (sekda) Kabupaten Sampang membenarkan surat edaran tersebut.

Dalam penyampaiannya, Yuliadi mengatakan, iya benar mas Surat edaran (SE) tersebut ditujukan ke-Camat se-kabupaten Sampang, agar semua penerima bantuan honor guru ngaji tersebut yang ingin mencairkan harus menunjukan Sertifikat sudah vaksin.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kecamatan Sokobanah Giat Vaksinasi di Desa Bira Timur

Dampak dari penerapan Pemkab Sampang, salah seorang penerima bantuan guru ngaji yang berinisial, HK, (42 tahun), asal Desa Bira Timur  Kec. Sokobanah Kab. Sampang mengatakan, ada ratusan guru ngaji lainnya tidak bisa mencairkan bantuan karena harus menyertakan surat vaksin.

Awalnya kami merasa senang ketika mendengar info kalau bantuan honor guru ngaji sudah bisa di cairkan. Ia menganggap, pemerintah benar-benar membantu kita (para guru ngaji).

”Namun, kegembiraan sirna, setelah ada surat edaran dari Pemkab Sampang. Yang seolah-olah untuk menekan kami (guru ngaji) agar divaksin. Sehingga, sebagian guru ngaji enggan berkenan mencairkan,” pungkasnya. (Anam)

Editor : Redaktur