OTORITAS KEULAMAAN NAHDLATUL ULAMA

Reporter : D1N

Menimbang Rais Aam Menjelang Muktamar Ke-35

Oleh HRM Khalilur R Abdullah Sahlawy 

Baca juga: HRM Khalilur Nilai PBNU Perlu Figur Pemersatu, Soroti Dinamika Kepemimpinan

Warga NU, Kiai Kampung

Pada 1-5 Agustus 2026, Nahdlatul Ulama akan menggelar Muktamar Ke-35. Ini bukan muktamar biasa. Inilah muktamar pertama yang digelar NU pada abad keduanya;  muktamar pertama setelah organisasi para kiai ini melewati usia seratus tahun.

Sebagai orang yang telah lama menekuni sejarah Islam di Nusantara, khususnya sejarah NU, saya memandang muktamar kali ini membawa satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar ketimbang sekadar soal siapa memilih siapa. Pertanyaan itu ialah: sosok seperti apakah yang layak menduduki kursi Rais Aam, jabatan tertinggi dalam struktur NU?

Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan kalkulasi politik sesaat. Ia hanya bisa dijawab dengan menengok kembali apa sesungguhnya NU itu, dan siapa saja para ulama yang pernah duduk di kursi itu pada generasi pendiri. Sebab, pada merekalah kita menemukan patokan (benchmark) yang sesungguhnya.

Bukan Sekadar Organisasi

Kekeliruan paling umum dalam memandang NU ialah menganggapnya semata-mata sebagai organisasi kemasyarakatan, sebuah wadah administratif dengan struktur, kantor, dan stempel. Pandangan ini tidak salah, tetapi jelas tidak memadai.

NU, sejak kelahirannya, adalah jam'iyyah diniyyah: perkumpulan keagamaan yang menghimpun sebuah cara beragama yang telah hidup berabad-abad di Nusantara jauh sebelum organisasi itu sendiri berdiri. KH Achmad Siddiq, dalam risalahnya yang klasik, Khittah Nahdliyah, menegaskan bahwa NU adalah wadah bagi paham Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana dipahami dan diamalkan para ulama pesantren secara turun-temurun (Siddiq, 1979).

Dengan kata lain, sebelum NU lahir sebagai organisasi pada 1926, "NU" sebagai cara beragama sudah lama ada. Zamakhsyari Dhofier menyebut jaringan pesantren, kiai, dan sanad keilmuan itu sebagai sebuah "tradisi" yang utuh: tradisi pesantren (Dhofier, 1982). Organisasi hanyalah baju; tubuhnya adalah cara beragama itu sendiri.

Konsekuensi dari pemahaman ini amatlah jauh. Jika NU adalah cara beragama, maka pemimpin tertingginya bukanlah sekadar ketua sebuah perkumpulan. Ia adalah imam bagi sebuah tradisi keagamaan yang dianut puluhan juta orang. Dan imam, dalam
tradisi fiqh yang dipegang NU sendiri, harus memenuhi syarat-syarat yang tidak ringan.

NU didirikan di Surabaya pada 16 Rajab 1344 H, bertepatan 31 Januari 1926, oleh para kiai pesantren di bawah pimpinan Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari. Namun, kelahiran itu bukan peristiwa mendadak. Ia adalah muara dari serangkaian ikhtiar panjang (Anam, 1985).

Jauh sebelum 1926, KH Abdul Wahab Chasbullah telah merintis kelompok diskusi Tashwirul Afkar, gerakan kebangsaan Nahdlatul Wathan, dan gerakan ekonomi
Nahdlatut Tujjar. Ketiganya adalah embrio yang menyiapkan lahirnya NU (Anam, 1985; Feillard, 1999).

Pemicu langsungnya ialah situasi internasional. Kekuasaan baru di Hijaz di bawah Ibn Saud, yang berpaham Wahabi, berencana membongkar situs-situs bersejarah,
termasuk kekhawatiran akan dibongkarnya makam Nabi Muhammad SAW, serta
hendak menyeragamkan praktik keagamaan di Tanah Suci. Para kiai pesantren merasa perlu bersuara agar umat Islam yang bermadzhab tetap bebas menjalankan
amaliahnya di Haramain. Dari kegelisahan itulah dibentuk Komite Hijaz, yang kemudian menjadi bidan bagi kelahiran NU (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994).

Sejarah kelahiran ini penting diingat karena ia menunjukkan satu hal: NU lahir dari isu keagamaan yang digerakkan oleh otoritas keulamaan, bukan dari perebutan kekuasaan. Para pendirinya turun gelanggang karena ilmu mereka menuntut
tanggung jawab, bukan karena jabatan menjanjikan kehormatan.

Beragama dengan Ber-NU

Apa sesungguhnya isi dari "cara beragama" yang diwadahi NU itu? Rumusan paling ringkas dan otoritatif dapat kita temukan pada KH Achmad Siddiq (1979) dan pada
risalah Hadratussyekh Hasyim Asy'ari sendiri, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah. Cara beragama itu berdiri di atas tiga pilar.

Pertama, dalam bidang fiqh, NU bermadzhab. Warga NU mengikuti salah satu dari empat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, dengan madzhab Syafi'i sebagai
anutan mayoritas di Nusantara. Bermadzhab bukanlah taklid buta, melainkan disiplin epistemologis: mengambil hukum agama melalui jalur keilmuan yang bersanad,
bukan menafsirkan teks suci secara serampangan (Siddiq, 1979; Dhofier, 1982).

Kedua, dalam bidang akidah, NU mengikuti teologi Asy'ariyah dan Maturidiyah: aliran kalam yang menempuh jalan tengah antara akal dan wahyu, antara rasionalisme ekstrem dan tekstualisme kaku (Asy'ari, dalam Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah).

Ketiga, dalam bidang tasawuf, NU berpegang pada tasawuf Imam al-Junaid al- Baghdadi dan Imam al-Ghazali: tasawuf yang menundukkan pengalaman ruhani pada timbangan syariat, tasawuf yang sunni, yang menjaga keseimbangan antara kesalehan batin dan kepatuhan lahir (Siddiq, 1979).

Tiga pilar ini bukan sekadar rumusan doktrinal di atas kertas. Ia melahirkan watak keberagamaan yang khas: tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (tegak lurus), dan tasamuh (toleran). Dari sinilah lahir wajah Islam Nusantara yang ramah, yang oleh para pengkaji asing sekalipun diakui sebagai penopang utama kerukunan di negeri ini (Barton & Fealy, 1996).

Maka menjadi jelas: siapa pun yang memimpin NU pada level tertinggi haruslah orang yang menguasai tiga pilar itu secara mendalam. Bukan sekadar mengetahuinya, melainkan mengalaminya, mengajarkannya, dan menuliskannya.

Selain tiga pilar keagamaan, NU juga mewariskan seperangkat prinsip etik yang dirumuskan para kiai sejak 1930-an dan disempurnakan pada Musyawarah Nasional Alim Ulama di Bandar Lampung (1992), yang dikenal sebagai Mabadi' Khaira Ummah: prinsip-prinsip dasar menuju umat terbaik.

Lima prinsip itu ialah as-shidqu (kejujuran), al-amanah wal-wafa bil 'ahd (dapat dipercaya dan setia pada janji), al-'adalah (keadilan), at-ta'awun (tolong-menolong), dan al-istiqamah (keteguhan dan konsistensi).

Perhatikanlah: prinsip pertama yang diletakkan para kiai adalah kejujuran, dan yang terakhir adalah istiqamah. Dalam bahasa tata kelola modern, para kiai NU telah merumuskan standar integritas jauh sebelum istilah good governance menjadi jargon. Standar itu berlaku bagi seluruh warga NU; dan tentu saja, dengan kadar yang berlipat, ia berlaku bagi para pemimpinnya.

Politik ala NU dan Standar Rais Aam

Bagaimana NU memandang politik? Sejarah mencatat NU pernah menjadi partai politik (1952-1973), sebuah babak yang oleh Greg Fealy disebut sebagai era "ijtihad politik ulama" (Fealy, 2003). Namun, pengalaman berpolitik praktis itu justru mengajarkan pelajaran mahal: politik kekuasaan menggerus wibawa keulamaan.

Karena itu, pada Muktamar Ke-27 di Situbondo (1984), NU mengambil keputusan bersejarah: kembali ke Khittah 1926. NU menarik diri dari politik praktis dan menegaskan jati dirinya sebagai jam'iyyah diniyyah ijtima'iyyah, organisasi keagamaan dan kemasyarakatan (Marijan, 1992).

Khittah bukan berarti NU anti-politik. KH Achmad Siddiq, arsitek Khittah itu, membedakan antara politik kekuasaan (politik praktis) dan politik kebangsaan. Yang pertama dijauhi oleh NU sebagai organisasi; yang kedua justru menjadi panggilan sejarahnya: menjaga keutuhan bangsa, mengawal Pancasila, dan memperjuangkan kemaslahatan umat (Marijan, 1992; Feillard, 1999).

Dalam kerangka Khittah inilah posisi Rais Aam harus dipahami. Rais Aam adalah penjaga garis batas itu: sosok yang memastikan NU tidak terseret menjadi kendaraan politik siapa pun, termasuk tidak menjadi kendaraan politik dirinya sendiri. Robin Bush (2009) mencatat betapa godaan kekuasaan senantiasa mengintai NU justru karena besarnya massa yang dimilikinya. Di titik inilah ketinggian maqam seorang Rais Aam diuji: ia harus lebih besar dari godaan itu.

Untuk mengetahui seberapa tinggi standar kursi Rais Aam, tidak ada jalan lain kecuali menengok tiga ulama pendiri yang pernah mendudukinya: Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari sebagai Rais Akbar, KH Abdul Wahab Chasbullah sebagai Rais Aam kedua, dan KH Bisri Syansuri sebagai Rais Aam ketiga.

Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari (Rais Akbar, 1926-1947). Lahir di Jombang pada 1871, Kiai Hasyim menempuh pendidikan pada para ulama besar zamannya: Syaikhona Kholil Bangkalan di Madura, kemudian Syekh Mahfudz at-Tarmasi di Makkah, ulama Nusantara yang menjadi ahli hadits dengan sanad Shahih al-Bukhari yang diakui dunia Islam. Dari gurunya inilah Kiai Hasyim mewarisi otoritas dalam ilmu hadits, hingga di Tanah Jawa ia digelari Hadratussyekh dan dikenal sebagai pemegang sanad pengajaran Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim (Dhofier, 1982; Anam, 1985).

Kealimannya terdokumentasi dalam karya. Ia menulis, antara lain, Adab al-'Alim wa al-Muta'allim tentang etika keilmuan, Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah yang menjadi dasar teologis NU, al-Tibyan fi al-Nahy 'an Muqatha'ah al-Arham tentang larangan memutus silaturahim, serta Qanun Asasi, anggaran dasar ideologis NU yang hingga kini dibacakan di forum-forum resmi organisasi.

Kiprahnya pun tidak berhenti di bilik pesantren. Pada 22 Oktober 1945, ia memfatwakan Resolusi Jihad yang menggerakkan santri dan rakyat mempertahankan kemerdekaan, dan menjadi salah satu sumbu peristiwa 10 November di Surabaya. Tanggal fatwa itu kini diabadikan negara sebagai Hari Santri. Pada dirinya, keulamaan dan kebangsaan menyatu tanpa sisa (Anam, 1985; Feillard, 1999).

KH Abdul Wahab Chasbullah (Rais Aam kedua, 1947-1971). Lahir di Tambakberas, Jombang, pada 1888, Kiai Wahab adalah lokomotif organisasi NU. Dialah pendiri Tashwirul Afkar, Nahdlatul Wathan, dan Nahdlatut Tujjar; dialah pula penggerak utama Komite Hijaz (Anam, 1985).

Melalui Komite Hijaz itulah Kiai Wahab menorehkan kiprah diplomatik yang mendunia: mengirimkan surat dan delegasi kepada Raja Ibn Saud di Arab Saudi, memohon agar makam Nabi Muhammad SAW dan situs-situs bersejarah tidak dibongkar, serta agar umat Islam yang bermadzhab tetap diberi kebebasan menjalankan amaliahnya di Tanah Suci. Misi itu membuahkan hasil: praktik keagamaan bermadzhab tetap diakui di Haramain hingga kini. Inilah barangkali diplomasi internasional pertama yang dilakukan kaum santri Nusantara, jauh sebelum republik ini berdiri (Anam, 1985; van Bruinessen, 1994).

Kiai Wahab juga seorang alim yang produktif dalam gagasan kebangsaan. Syair Ya Lal Wathan (Syubbanul Wathan) yang digubahnya, dengan semboyan hubbul wathan minal iman, cinta tanah air bagian dari iman, hingga hari ini dinyanyikan jutaan nahdliyin. Sebagai Rais Aam, ia memimpin NU melewati zaman-zaman paling sulit: revolusi fisik, demokrasi liberal, Orde Lama, hingga awal Orde Baru, dengan kelenturan strategi yang membuat NU selamat sebagai organisasi (Fealy, 2003; Feillard, 1999).

KH Bisri Syansuri (Rais Aam ketiga, 1972-1980). Lahir di Pati pada 1886, Kiai Bisri adalah faqih par excellence dalam jajaran pendiri NU. KH Abdurrahman Wahid, cucunya, melukiskannya sebagai pecinta fiqh sepanjang hayat: seorang ulama yang menimbang seluruh persoalan hidup, dari yang paling pribadi hingga yang paling politis, dengan timbangan fiqh yang ketat dan konsisten (Dhofier, 1982; van Bruinessen, 1994).

Justru karena ketaatan fiqhnya itulah terobosannya menjadi luar biasa. Pada 1919, di Pesantren Denanyar, Jombang, ia membuka kelas santri putri, langkah yang pada zamannya nyaris tak terbayangkan, dan menjadikannya perintis pendidikan pesantren bagi perempuan. Dan dalam soal keluarga berencana, Kiai Bisri tercatat sebagai salah satu ulama fiqh paling awal, bukan hanya di Indonesia tetapi di dunia Islam, yang menghalalkan KB dengan kerangka yang jernih: KB dibolehkan sebagai tanzhim al-nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al-nasl (pembatasan keturunan). Rumusan ini kelak menjadi fondasi penerimaan NU terhadap program keluarga berencana dan diikuti dunia Islam secara lebih luas (Feillard, 1999).

Ia menunjukkan bahwa kedalaman ilmu tidak melahirkan kejumudan; sebaliknya, hanya orang yang benar-benar dalam ilmunya yang berani mengambil keputusan hukum yang melampaui zamannya, tanpa keluar dari disiplin madzhab.

Patokan yang Diwariskan

Baca juga: Piagam Jakarta Jadi Inspirasi, Gus Lilur Dorong Muktamar NU Utamakan Persatuan

Dari tiga serangkai itu, kita bisa menarik patokan tentang siapa yang layak menjadi Rais Aam. Patokan ini bukan rumusan saya; ia terbaca sendiri dari sejarah.

Pertama, kedalaman ilmu agama yang diakui, dengan sanad keilmuan yang jelas: Kiai Hasyim dalam hadits, Kiai Bisri dalam fiqh, Kiai Wahab dalam fiqh siyasah dan ushul. Otoritas mereka tidak lahir dari jabatan; jabatan justru mendatangi otoritas mereka (Dhofier, 1982).

Kedua, karya yang jelas. Kiai Hasyim meninggalkan kitab-kitab yang masih dikaji hingga kini; Kiai Wahab meninggalkan organisasi-organisasi dan gagasan kebangsaan; Kiai Bisri meninggalkan pesantren, kader, dan terobosan hukum. Seorang Rais Aam harus bisa ditunjuk karyanya: apa kitabnya, apa pesantrennya, apa fatwanya, apa kadernya.

Ketiga, kiprah yang jelas bagi umat dan bangsa: Resolusi Jihad, Komite Hijaz, pendidikan perempuan. Kiprah ketiganya melampaui kepentingan diri dan kelompok.

Keempat, keteladanan. Ketiganya hidup sederhana, menjaga lisan, dan meletakkan organisasi di atas ambisi pribadi. Sejarah mencatat mereka bertiga bisa berbeda pendapat dengan keras, Kiai Wahab dan Kiai Bisri bahkan dikenal kerap berseberangan dalam ijtihad politik, namun perbedaan itu tak pernah merobek jam'iyyah, karena keduanya sama-sama tunduk pada adab (Fealy, 2003; van Bruinessen, 1994).

Rais Aam, dengan demikian, ibarat imam shalat. Dalam fiqh yang diajarkan di seluruh pesantren NU, imam dipilih dari yang paling fasih bacaannya, paling dalam ilmunya, dan paling wara' perilakunya. Makmum berhak, bahkan wajib, menimbang siapa yang pantas berdiri di depan. Jika untuk mengimami shalat lima waktu saja standarnya setinggi itu, apatah lagi untuk mengimami cara beragama puluhan juta manusia.

AHWA dan Amanah Muktamar Ke-35

Kesadaran akan tingginya maqam Rais Aam itulah yang melahirkan sistem ahlul halli wal 'aqdi (AHWA), yang pertama kali diterapkan pada Muktamar Ke-33 di Jombang (2015). Dalam sistem ini, Rais Aam tidak dipilih melalui pemungutan suara terbuka yang rawan transaksi, melainkan melalui musyawarah mufakat sembilan ulama sepuh yang diusulkan oleh pengurus wilayah dan cabang se-Indonesia.

Anggaran Dasar NU menetapkan kriteria anggota AHWA secara ketat: berakidah Ahlussunnah wal Jamaah an-nahdliyah, bersikap adil, alim, memiliki integritas moral, tawadhu, berpengaruh, memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munazhzhim (organisatoris) dan muharrik (penggerak), serta wara' dan zuhud.

Perhatikan dua kata terakhir itu: wara' dan zuhud. Para perumus AD/ART NU sadar betul bahwa penjaga tertinggi organisasi ini haruslah orang-orang yang telah selesai dengan dunia; yang menjaga diri dari yang syubhat, apalagi yang haram; yang tidak silau oleh harta dan kuasa. Kriteria bagi pemilih saja setinggi itu; maka yang dipilih tentu harus lebih tinggi lagi.

Muktamar Ke-35 pada Agustus 2026 nanti kembali akan menggunakan sistem AHWA untuk memilih Rais Aam. Di sinilah letak amanah para muktamirin: sembilan nama yang mereka usulkan ke dalam AHWA akan menentukan wajah keulamaan NU lima tahun ke depan, bahkan lebih jauh dari itu, menentukan apakah abad kedua NU dibuka dengan meneguhkan otoritas keulamaan atau justru mencairkannya.

Kepada para muktamirin, izinkan saya menyampaikan satu pesan sederhana dari lorong sejarah: ukurlah setiap nama dengan patokan tiga pendiri. Tanyakanlah pada setiap kandidat, dengan jujur dan tanpa sungkan: di mana kedalaman ilmunya, mana karyanya, mana kiprahnya, dan bagaimana keteladanannya. Bukan karena kita menuntut kesempurnaan, tak ada manusia yang sempurna, melainkan karena kursi itu memang didesain hanya untuk mereka yang paling mendekati patokan itu.

Sembilan Masyayikh untuk Muktamar Ke-35

Menjelang Muktamar Ke-35, sebuah perkembangan penting patut dicatat. Pertemuan para masyayikh yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, menghasilkan kesepakatan mengenai sembilan nama ulama yang diproyeksikan sebagai anggota ahlul halli wal 'aqdi pada Muktamar Ke-35. Penetapan resminya tentu tetap menjadi wewenang forum muktamar sesuai AD/ART; namun kesepakatan para masyayikh ini layak dibaca sebagai isyarat: dari arah mana angin keulamaan sedang bertiup.

Jika kita cermati satu per satu, sembilan nama itu justru menegaskan seluruh argumen tulisan ini. Mereka adalah para kiai sepuh kharismatik yang keulamaannya tidak diragukan, yang pesantren dan kadernya bisa ditunjuk, dan yang rekam jejaknya bersambung hingga ke generasi pendiri.

KH Nurul Huda Djazuli, pengasuh Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, dan Mustasyar PBNU. Kiai sepuh yang di kalangan pesantren Jawa Timur dihormati sebagai rujukan ruhani ini bukan wajah baru dalam AHWA; ia telah dipercaya sebagai anggota AHWA,  pada Muktamar Ke-34 di Lampung (2021). Bahwa pertemuan masyayikh itu sendiri berlangsung di Ploso menunjukkan kedudukannya sebagai sesepuh yang menjadi titik
temu.

KH Abdullah Kafabihi Mahrus, pengasuh Pesantren Lirboyo, Kediri, dan Rais Syuriyah PBNU. Ia mewarisi tradisi keilmuan salah satu pesantren terbesar di Nusantara, dan
dikenal sebagai santri kinasih Mbah KH Dimyati Rais, Kaliwungu, Kendal. Lirboyo adalah gudang para faqih; dan Kiai Kafabihi berdiri di puncak sanadnya hari ini.

KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), pengasuh Pesantren Roudlotut Tholibin, Leteh, Rembang, dan Mustasyar PBNU. Ulama, budayawan, dan penjaga nurani NU ini pernah mengemban amanah sebagai Pejabat Rais Aam, dan dengan penuh
ketawadhuan menolak dipilih menjadi Rais Aam pada Muktamar Jombang, sebuah teladan zuhud terhadap jabatan yang nyaris tak ada bandingannya. Ia juga anggota AHWA pada Muktamar Ke-34 di Lampung.

KH Ma'ruf Amin, pengasuh Pesantren An-Nawawi Tanara, Serang, Banten, dan Mustasyar PBNU. Ahli fiqh, khususnya fiqh ekonomi syariah, ini pernah menduduki kursi Rais Aam dan mengemban amanah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Ia telah dua kali dipercaya dalam AHWA, pada Muktamar Ke-33 di Jombang (2015) dan Ke-34 di Lampung (2021); pengalamannya menjadikannya penjaga memori
kelembagaan sistem ini.

KH Said Aqil Siroj, pengasuh Pesantren Luhur Al-Tsaqofah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Mustasyar PBNU. Doktor bidang akidah-tasawuf lulusan Ummul Qura,
Makkah, ini memimpin Tanfidziyah PBNU selama satu dasawarsa (2010-2020). Keulamaannya dalam ilmu kalam dan tasawuf, dua dari tiga pilar Aswaja an- nahdliyah, menjadikannya rujukan pemikiran keaswajaan kontemporer.

Tgk H Nuruzzahri Yahya (Waled Nu), pengasuh Dayah Ummul Ayman, Bireuen, dan Rais Syuriyah PWNU Aceh. Ulama kharismatik Serambi Makkah ini dikenal sebagai penyantun pendidikan gratis bagi anak-anak yatim di Aceh; keulamaan yang menjelma menjadi khidmah sosial yang nyata.

Baca juga: Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Dorong Kolaborasi Kiai dan Intelektual Pimpin PBNU

KH Ali Kholil, pengasuh Pesantren Syaichona Cholil, Balikpapan, dan Rais Syuriyah PWNU Kalimantan Timur. Ia adalah cicit Syaichona Muhammad Kholil bin Abdul Latif
al-Bangkalani, mahaguru para pendiri NU, guru dari Hadratussyekh Hasyim Asy'ari dan Kiai Wahab Chasbullah sekaligus. Kehadirannya dalam AHWA menyambungkan majelis itu langsung ke sumur keilmuan tempat NU dahulu menimba.

TGH Turmudzi Badruddin (Tuan Guru Turmudzi), pengasuh Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Lombok Tengah, dan Mustasyar PBNU. Kiai sepuh Nusa Tenggara Barat ini telah dua kali diamanahi sebagai anggota AHWA, pada Muktamar Ke-33 (2015) dan Ke-34 (2021), sebuah bukti kepercayaan nahdliyin lintas muktamar terhadap kearifannya.

KH Asep Saifuddin Chalim, pengasuh Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto dan Surabaya, serta Ketua Umum Pergunu. Ia adalah putra KH Abdul Chalim Leuwimunding, ulama perintis yang tercatat sebagai Sekretaris II PBNU pertama dan kini telah dikukuhkan sebagai Pahlawan Nasional. Pada dirinya, darah pendiri dan karya pendidikan berpadu.

Bacalah komposisi sembilan nama itu sekali lagi. Ada penjaga sanad Lirboyo dan Ploso; ada trah Syaichona Kholil Bangkalan dan trah muassis Leuwimunding; ada mantan Rais Aam dan mantan Ketua Umum; ada ulama Aceh, Kalimantan, dan Lombok, bukan hanya Jawa. Ada yang alim dalam fiqh, ada yang dalam tasawuf, ada yang teruji dalam khidmah sosial dan pendidikan.

Inilah wajah AHWA sebagaimana dikehendaki AD/ART: majelis para ulama yang adil, alim, tawadhu, wara', dan zuhud. Kepada majelis seperti inilah pantas kita titipkan pertanyaan besar yang diajukan tulisan ini sejak awal: siapa yang paling mendekati patokan tiga pendiri untuk didudukkan di kursi Rais Aam. Dan justru karena majelisnya setinggi itu, hasil musyawarahnya kelak menuntut satu hal dari kita semua: kesediaan untuk sami'na wa atha'na pada keputusan para masyayikh.

Kursi yang Menghadap Kiblat Sejarah

NU bukan hanya organisasi; ia adalah cara beragama. Karena itu Rais Aam bukan hanya jabatan; ia adalah imamah, kepemimpinan keagamaan yang menjadi rujukan, teladan, dan tempat bersandar jutaan umat.

Kursi Rais Aam menghadap ke dua arah sekaligus. Ke belakang, ia menghadap kiblat sejarah: pada Hadratussyekh Hasyim Asy'ari yang alim dalam hadits, pada Kiai Wahab Chasbullah yang cerdik dan berjasa menjaga makam Nabi, pada Kiai Bisri Syansuri yang faqih dan berani melampaui zamannya. Ke depan, ia menghadap masa depan puluhan juta nahdliyin yang menanti diimami.

Siapa pun yang kelak duduk di kursi itu setelah Muktamar Ke-35 harus sanggup ditatap dari dua arah tersebut. Sebab pada akhirnya, sejarah NU sendiri yang telah menetapkan hukumnya: jadi Rais Aam itu tidak bisa sembarang orang. Wallahu a'lam bish-shawab.

Daftar Rujukan

Anam, Choirul. 1985. Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama. Surabaya: Jatayu Sala.

Asy'ari, KH M. Hasyim. t.t. Risalah Ahl al-Sunnah wa al-Jama'ah. Jombang: Maktabah at-Turats al-Islami, Tebuireng.

Barton, Greg dan Greg Fealy (ed.). 1996. Nahdlatul Ulama, Traditional Islam and Modernity in Indonesia. Clayton: Monash Asia Institute. (Edisi Indonesia: Tradisionalisme Radikal: Persinggungan Nahdlatul Ulama-Negara. Yogyakarta: LKiS, 1997.)

Bruinessen, Martin van. 1994. NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru. Yogyakarta: LKiS.

Bush, Robin. 2009. Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. Singapura: ISEAS.

Dhofier, Zamakhsyari. 1982. Tradisi Pesantren: Studi tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta: LP3ES.

Fealy, Greg. 2003. Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952-1967. Yogyakarta: LKiS.

Feillard, Andrée. 1999. NU vis-à-vis Negara: Pencarian Isi, Bentuk dan Makna. Yogyakarta: LKiS.

Marijan, Kacung. 1992. Quo Vadis NU Setelah Kembali ke Khittah 1926. Jakarta: Erlangga.

Siddiq, KH Achmad. 1979. Khittah Nahdliyah. Surabaya: Balai Buku (cet. ulang: Khalista-LTN NU Jawa Timur).

Editor : D1N

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru