Listrik Padam Saat Kontrak Jalan Terus, IAW Soroti Tata Kelola PLN dan IPP

Reporter : Redaktur
Petugas PLN tengah melakukan perbaikan (Foto: Ist)

JAKARTA, HNN — Pemadaman listrik yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Sumatera memunculkan sorotan terhadap tata kelola ketenagalistrikan nasional, khususnya terkait kontrak pembelian listrik jangka panjang antara PLN dan Independent Power Producer (IPP).

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai persoalan utama bukan sekadar gangguan teknis kelistrikan, melainkan pola kontrak energi yang dinilai berpotensi membebani keuangan negara dalam jangka panjang.

Baca juga: Rekening Dormant BNI Dibobol, IAW Pertanyakan Lembaga Pengawas Keuangan

“Ketika rakyat mengalami pemadaman listrik, tetapi pembayaran kapasitas kepada pembangkit swasta tetap berjalan melalui skema take or pay, publik tentu berhak mempertanyakan orientasi tata kelola PLN. Jangan sampai pelayanan publik dikalahkan kepentingan kontrak bisnis jangka panjang,” ujar Iskandar Sitorus, Senin, 25 Mei 2026.

Data pemerintah mencatat sebanyak 198.296 pelanggan PLN masih mengalami pemadaman listrik per 15 Desember 2025 akibat bencana di Sumatera, dengan mayoritas pelanggan terdampak berada di Aceh. Meski penghentian sementara aliran listrik di wilayah terdampak banjir dilakukan demi keselamatan, situasi tersebut kembali membuka diskusi mengenai arah kebijakan energi nasional.

Dalam sistem ketenagalistrikan Indonesia, PLN berperan sebagai single buyer atau satu-satunya pembeli listrik dari perusahaan pembangkit swasta (IPP). Skema tersebut membuat PLN terikat kontrak jangka panjang dengan pola take or pay, yakni kewajiban membayar kapasitas listrik sesuai perjanjian meski listrik tidak sepenuhnya terserap pasar.

Iskandar menilai kondisi tersebut berpotensi menjadi masalah serius di tengah surplus pasokan listrik nasional, khususnya di sistem Jawa-Bali.

“Surplus listrik yang tinggi seharusnya menjadi dasar evaluasi sebelum pemerintah kembali membuka proyek pembangkit baru. Jika kontrak terus bertambah tanpa kebutuhan riil, maka beban pembayaran kapasitas akan semakin besar dan pada akhirnya berpotensi menjadi hidden debt bagi negara,” katanya.

Sorotan juga diarahkan pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang menargetkan tambahan kapasitas pembangkit sebesar 69,5 GW, dengan sebagian besar dikuasai IPP.

Baca juga: BNI Kebobolan, IAW Nilai Fungsi Pengawasan Lembaga Keuangan Loyo

Selain itu, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) turut menjadi perhatian. Melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah menetapkan harga listrik berbasis sampah sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun tanpa negosiasi ulang.

Menurut Iskandar, kebijakan tersebut perlu diawasi secara ketat agar tidak memperbesar tekanan finansial PLN yang saat ini masih menghadapi persoalan oversupply listrik.

“Jangan sampai proyek energi baru justru memperbesar kewajiban kontinjensi negara. Ketika PLN gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada IPP dan negara harus turun tangan melalui sovereign guarantee, maka yang menanggung risikonya adalah keuangan negara dan uang rakyat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola PLN dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari potensi kehilangan pendapatan hingga risiko kenaikan biaya operasional pembangkit.

Baca juga: Kasus Suap DJBC Segera Dilimpahkan, Mampukah KPK Ungkap Aktor Intelektual?

Menurutnya, hasil audit tersebut seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah dan manajemen PLN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan investasi dan kontrak kelistrikan nasional.

“Laporan keuangan yang tampak sehat tidak boleh menutupi potensi risiko jangka panjang. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar sektor ketenagalistrikan tidak berubah menjadi beban fiskal di masa depan,” kata Iskandar.

Isu mengenai kewajiban kontinjensi dan jaminan pemerintah terhadap proyek ketenagalistrikan juga dinilai penting untuk dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan persoalan keuangan negara di kemudian hari. (*)

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru