Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Pokir Rp242,9 Miliar, Wakil Ketua Ditunjuk Plt

Reporter : Redaktur

MAGETAN, HNN – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Magetan, Suratno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp242,9 miliar. Penetapan ini menyeret total enam orang tersangka dan mengungkap dugaan praktik manipulasi anggaran yang dilakukan secara sistematis.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengatakan perkara tersebut melibatkan Ketua DPRD aktif, anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

Baca juga: AGAMA DI BIBIR, KORUPSI DI TANGAN

“Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum,” ujar Sabrul, Jumat (25/4/2026).

Suratno telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan selama 20 hari sejak 23 April 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan mengungkap, total alokasi dana pokir yang direkomendasikan selama periode 2020–2024 mencapai Rp335,8 miliar. Anggaran tersebut disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD Magetan.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan. Dugaan kuat mengarah pada manipulasi yang melibatkan sejumlah pihak secara terstruktur.

Kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya dijadikan formalitas administratif. Proposal hingga laporan pertanggungjawaban disebut tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan tertentu.

“Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban telah dikondisikan,” tegas Sabrul.

Selain itu, aspirasi masyarakat yang menjadi dasar pengajuan pokir diduga hanya dijadikan alat untuk memuluskan pencairan anggaran. Pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat juga ditemukan dikerjakan oleh pihak ketiga, sehingga banyak proyek tidak selesai dan tidak memberikan manfaat optimal.

Baca juga: KPK Diminta Tak Ragu Periksa Cakada Yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi

Kejari Magetan sendiri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026, dengan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti. Proses penyidikan hingga kini masih terus dikembangkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua Jadi Plt

Di tengah proses hukum yang berjalan, DPRD Magetan menunjuk Wakil Ketua I, Suyatno, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan.

Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan penunjukan tersebut merupakan hasil musyawarah pimpinan DPRD yang melibatkan unsur pimpinan lintas partai.

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT INKA

“Hasil rapat dan musyawarah pimpinan, menunjuk Pak Suyatno sebagai pelaksana tugas ketua dewan,” ujar Yok.

Ia menambahkan, langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas kelembagaan agar fungsi legislasi, administrasi, dan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah tetap berjalan normal.

Menurutnya, Plt Ketua DPRD memiliki kewenangan yang sama dengan ketua definitif dalam menjalankan tugas harian, termasuk memimpin rapat paripurna dan menjalankan fungsi administratif.

“Penunjukan ini bersifat sementara sambil menunggu proses hukum atau keputusan partai pengusung terkait penetapan ketua definitif,” pungkasnya.

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru