Rismon "Angkat Bendera Putih", Ajukan Restorative Justice dalam Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

Reporter : Redaktur
Foto Istimewa

JAKARTA, HNN - Polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki fase baru. Salah satu tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, memilih mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya. Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa Rismon mulai “mengangkat bendera putih” dalam perkara yang sempat memicu kegaduhan publik tersebut.

Permohonan itu sekaligus menempatkan Rismon mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang lebih dulu menempuh jalur serupa. Setelah proses restorative justice berjalan, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap keduanya sehingga proses hukum atas Eggi dan Damai resmi dihentikan.

Baca juga: Ini Hasil Rapid Test Antigen Dalam Kerumunan Jokowi Di NTT

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan bahwa permohonan restorative justice dari pihak Rismon telah disampaikan kepada penyidik sekitar sepekan lalu.

“Beberapa hari yang lalu atau sekitar seminggu yang lalu, yang bersangkutan saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Iman kepada wartawan, Rabu.

Ia menjelaskan, Rismon bersama kuasa hukumnya juga mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan proses permohonan tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami dan memfasilitasi permohonan yang diajukan tersangka.

“Sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” ujarnya.

Baca juga: Kerumunan Di Maumere, Pakar Hukum UI Sebut Tidak Ada Peristiwa Pidana

Dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, polisi menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan pasal pencemaran nama baik serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa. Ketiganya juga dijerat pasal pencemaran nama baik dan sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.

Baca juga: Presiden Berharap Bendungan Tukul Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Sebelumnya penyidik telah mengirimkan berkas perkara Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Joko Widodo selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta.

Dengan diajukannya restorative justice oleh Rismon, arah penyelesaian kasus ini kini kembali menjadi sorotan. Jika skema damai itu disetujui, bukan tidak mungkin perkara yang sempat memantik perdebatan panjang di ruang publik tersebut akan berakhir tanpa proses persidangan. (red) 

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru