SURABAYA – Aktivitas bisnis induk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menjadi sorotan. (JGU) disebut di duga menjalankan kegiatan usaha pengadaan pangan yang selama ini menjadi domain anak perusahaannya, .
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan terkait tata kelola dan pembagian peran dalam struktur grup BUMD Jawa Timur. Sejumlah pihak menilai, sebagai perusahaan induk, JGU seharusnya berperan sebagai pengelola aset dan holding yang memperkuat kinerja anak usaha, bukan menjalankan langsung bisnis yang telah menjadi mandat anak perusahaan.
Sebagaimana diketahui, JGU merupakan salah satu BUMD strategis milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bergerak di sektor pengembangan properti, pengelolaan aset, dan infrastruktur. Perusahaan ini juga menaungi beberapa unit usaha, termasuk pengelola kawasan perdagangan hasil pertanian dan pangan melalui Puspa Agro.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas pengadaan atau distribusi pangan justru dijalankan oleh induk perusahaan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan usaha dalam satu grup BUMD.
“Dalam konsep holding perusahaan, induk seharusnya berfungsi mengelola investasi dan strategi, sementara operasional sektor usaha dijalankan oleh anak perusahaan sesuai bidangnya,” ujar Muhajir, salah satu pengamat ekonomi.
Jika benar terjadi, praktik tersebut berpotensi memunculkan persoalan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG). Selain berpotensi menimbulkan konflik bisnis internal, langkah tersebut juga dapat memengaruhi kinerja anak usaha yang seharusnya menjalankan kegiatan operasional di sektor pangan.
Persoalan ini dinilai layak menjadi perhatian lembaga pengawas, termasuk sebagai representasi pengawasan terhadap BUMD milik pemerintah provinsi.
Selain itu, pengelolaan usaha BUMD juga berada dalam pengawasan lembaga audit negara seperti yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap potensi penyimpangan tata kelola perusahaan daerah.
Pengamat menilai, jika terjadi tumpang tindih usaha antara induk dan anak perusahaan, maka pemerintah daerah sebagai pemegang saham perlu melakukan evaluasi terhadap struktur bisnis BUMD. Hal ini penting untuk memastikan setiap entitas menjalankan fungsi sesuai mandat usaha dan mampu berkontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen terkait informasi mengenai keterlibatan langsung perusahaan induk dalam kegiatan pengadaan pangan tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur diharapkan dapat memberikan klarifikasi sekaligus memastikan tata kelola BUMD berjalan transparan dan profesional guna menjaga kepercayaan publik serta memaksimalkan kontribusi perusahaan daerah terhadap perekonomian daerah. (d43n9)
Editor : Redaktur