Surabaya, HNN, Warga Jawa Timur, Kamis 3 Desember 2021 dihebohkan dengan adanya eksekusi tanah seluas 7.000 m2 yang terletak di Jalan Tunjungan Nomor 80 Surabaya. Bukan sembarang tanah, karena di dalamnya terdapat instansi ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara) untuk pendaftaran surat tanah oleh ATR/BPN Surabaya.
Ketua Umum Pusat Kajian dan Advokasi Tanah (PUKAT), M. Mufti Mubarok yang telah membuat kesepakatan bersama H. R. Mohammad Ali Zaini Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia di Royal Tulip Hotel Surabaya pada tanggal 3 Desember 2021. Mufti menyoroti kejadian eksekusi tersebut. Menurutnya terdapat beberapa hal yang perlu dilihat dari berbagai aspek: _Pertama_, dari aspek sejarah, Loka Pamitran sebagai pemilik aset awal merupakan termasuk organisasi yang dibubarkan karena berafiliasi dengan Organisasi Mason yang dibubarkan Pemerintah. _Kedua_, dari aspek legal standing, organisasi yang telah dibubarkan, tidak mungkin dapat dihidupkan kembali dengan nama atau identitas yang sama. _Ketiga_, dari aspek perolehan aset/tanah, pihak BPN seharusnya membuat argumentatif secara hukum serta kronologisnya.
Baca juga: Jalan Strategis Legacy Prabowo Menutup Kebocoran Kedaulatan Ekonomi
Mufti yang juga Ketua Dewan Pakar DPP LPKAN (Dewan Pimpunan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia menambahkan, "Kasus tanah dapat menimpa siapa saja. Termasuk institusi yang selama ini mengurusi pertanahan". Oleh karenanya Mufti sangat menyayangkan atas peristiwa ini. "Saat ini Arek Suroboyo juga sedang dihadapkan dengan problematik Surat Ijo", tandasnya.
Baca juga: Tarif Global Donald Trump, Peringatan bagi Indonesia untuk Waspada Risiko Kebijakan
Perlu diketahui, saat ini Pemerintah dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo sedang melakukan distribusi reforma agraria yang sudah mencapai 4,3 juta hektare dari target 12 juta hektare, dan juga pemerintah melaui aparat penegak hukum berkomitmen dalam mengawal untuk memberantas mafia tanah yang merugikan hak-hak warga dan demi penyelamatan aset negara. (*)
Editor : Redaktur