Ketua DPD RI Minta Pemerintah Segera Merespon Keluhan Pelaku UMKM

Harian Nasional News
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti tiba di Bandara Juanda, Surabaya dan disambut Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak saat kunjungan kerja di Surabaya beberapa waktu lalu

JAKARTA, HNN - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah merespon cepat keluhan pelaku UMKM yang bergerak di sektor industri makanan dan minuman (mamin) mengenai sulitnya pasokan gula rafinasi efek kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021.

"Pemerintah harus cepat merespon permasalahan pelaku UMKM di industri mamin yang kesulitan pasokan gula ratifikasi. Saat ini industri mamin di Jawa Timur dalam posisi di ujung tanduk," kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: LaNyalla: MBG Bukan Sekadar Piring Makan, tapi “Piring Peluang” bagi Ekonomi Daerah

Seperti diketahui, Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 hanya mengizinkan impor gula mentah (rafinasi) bagi perusahaan yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan persetujuan prinsip sebelum 25 Mei 2010. Padahal, industri gula dan mamin di Jawa Timur berdiri setelah 2010.

"Pemerintah perlu mendengarkan keluhan masyarakat terkait keluhan yang dapat menyebabkan kematian industri mikro dan kecil yang seharusnya menjadi perhatian untuk menggerakkan roda ekonomi," papar mantan Ketua Umum PSSI itu.

Baca juga: LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo Soal Board of Peace

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini mempertanyakan mengapa di tengah-tengah kerja keras pemulihan ekonomi mengapa pemerintah melalui menterinya membuat kebijakan yang berdampak sebaliknya.

"Industri mikro dan kecil merupakan sektor ekonomi riil yang eksistensinya sangat membantu pertumbuhan ekonomi dan menekan masalah sosial," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Baca juga: LaNyalla Soroti Tumpahan CPO yang Ancam Kelestarian Pulau Oksigen Gili Iyang

Senatot Dapil Jawa Timur itu menilai pemerintah perlu merespon cepat tuntutan masyarakat mengenai pencabutan peraturan tersebut yang jelas-jelas merugikan pengusaha kecil dan menengah. "Pemerintah perlu mereapon cepat keluhan mereka. Industri UMKM memerlukan kebijakan yang berdampak positif secara langsung," tegas LaNyalla.(***)

.

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru