Polsek Pabean Cantikan Jaring Pelanggar Prokes

Harian Nasional News

Surabaya, HNN - Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta SH. S.I.K., dengan tiga pilar laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) protokol kesehatan. Jum'at (29/01/2021) di daerah Jalan KH.Mas Mansur, dan Jalan Benteng Kel Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantikan, dimulai dari pukul 13:00 wib sampai pukul 14:00 wib.

Baca juga: Dugaan Pelecehan ASN Jatim: Direduksi Jadi “Senggolan”, Kini Berujung Laporan Polisi

Dalam pelaksanaan kegiatan OPS Yustisi di pimpin oleh, Pawas Iptu Sukadi, S.Sos, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan Surabaya dan 5 orang anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

Untuk di ketahui.OPS yustisi kali ini melibatkan, personil gabungan yang terdiri dari Polsek Pabean Cantikan, Koramil Pabean Cantikan, Satpol PP kecamatan pabean cantikan, Linmas Kelurahan Nyamplungan, dan Tim Deteksi Dini Covid-19 kecamatan pabean cantikan.

Operasi Yustisi PPKM dalam rangka implementasi inpres No.6 tahun 2020, Pergub No.53 tahun 2020, Perwali No.02 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan walikota Surabaya No.67 tahun 2020 tentang penetapan protokol kesehatan.

Baca juga: Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita 197 Ton Barang Bukti

Personil tim gabungan menindak pemilik Warkop, Cafe, Resto, dan Pedagang kaki lima serta pengguna jalan termasuk sepeda motor, kendaraan bermobil yang kedapatan melanggar Prokres di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan Surabaya.

"Hasil dari kegiatan OPS Yustisi, prosonil tim gabungan menjaring 8 orang yang tidak dapat mentaati protokol kesehatan, dan mendapatkan sangsi", ungkap AKP Kadek Oka Suparta.

Lanjut Kapolsek Pabean Cantikan menjelaskan, dari 8 pelanggaran tersebut, 5 diantara nya mendapatkan sangsi penyitaan KTP dengan denda sebesar Rp 150.000 serta pembayaran melalui transfer ke rekening Bank Jatim.

Baca juga: 34 LGBT Diamankan Di Hotel Midtown, Kasatreskrim Terapkan Pasal Pornografi Dan ITE

"Sedangkan untuk 3 pelanggar.antara lain 1 orang diberi sangsi mengucapkan Pancasila, sementara 2 orang diberi sangsi sosial berupa, tindakan fisik push up di hadapan personil tim gabungan dan warga sekitar lokasi", tambahnya.

Dari pantauan wartawan di lokasi terlihat Kapolsek Pabean Cantikan AKP Kadek Oka Suparta SH. S.I.K., memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mentaati dan mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker dan jaga jarak, dan jangan lupa cuci tangan. (mk)

Editor : D1N

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru