Pengadilan Negeri Surabaya Terapkan Pembatasan Kegiatan

Harian Nasional News

SURABAYA, HNN - Pengadilan Negeri Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan tes swab terhadap seluruh hakim dan pegawai di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting dalam rilistnya  mengatakan, pelaksanaan tes swab terkait Covid-19 terhadap Hakim, pegawai aparatur sipil negara (ASN), staf, honorer maupun security di PN Surabaya.

Baca juga: Curangi Takaran Minyak Kita, Terdakwa Sukiman Divonis 10 Bulan Tampa Menjalani

Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur 188/7/Kpts/013/2021 tanggal 9 Jan 2021 yakni pemberlakuan PSBB maupun pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

“Tes swab akan di lakukan secara massal dan dilaksanakan Rabu (13/1/2021). Mengingat beberapa kali ada yang terpapar virus Covid-19 di Pengadilan Negeri Surabaya,” Ungkapnya Martin Ginting, Selasa (12/1/2021).

“Jadi yang wajib stand by di pengadilan hanya di bagian pelayanan saja. Seperti, hakim yang menyidangkan perkara tertentu, security maupun staf bagian pelayanan masyarakat. Selebihnya, bekerja dari rumah atau work from home (WFH),” ungkapnya.

“Di himbau kepada masyarakat agar untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya bila keperluan tidak mendesak, juga kegiatan pelaksanaan eksekusi yang berpotensi mengundang kerumunan massa dalam jumlah banyak, untuk sementara di Pending,” ujarnya.

Baca juga: Modus Proyek Kelurahan, Devy Indriyani Didakwa Gelapkan Dana Rp 273 Miliar

Kata Ginting, masyarakat yang hendak mengadakan unjuk rasa di lingkungan PN Surabaya tidak di ijinkan.

“Kecuali persidangan perkara pidana yang hampir habis masa penahanannya dapat di gelar persidangannya,” jelasnya.

Namun, ada beberapa yang wajib di patuhi diantaranya tetap mematuhi protokol kesehatan dan kegiatan persidangan secara terbatas. Agar kerumunan masyarakat di PN Surabaya dapat di minimalisir, sehingga penyebaran virus dapat ditekan.

Baca juga: Ahli Pidana Tegaskan Bahwa Perkara Sianida Masuk Sanksi Administratif

Tujuanya dilakukan swab kali ketiga ini, agar pimpinan dapat mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran virus Covid-19 di areal PN Surabaya akibat kunjungan para pengguna jasa di pengadilan yg berasal dari berbagai kota karena interaksi masyarakat antar daerah sangat tinggi di PN Surabaya karena keperluan persidangan.

“Bila hasil swab ternyata tingkat terpaparnya, maka kemungkinan KPN segera berkoordinasi dengan KPT JATIM untuk mengambil langkah antisipatif kebijakan lock down ke- 3 atas pelayanan publik di PN Surabaya,” pungkasnya. (V1K)

Editor : Redaktur

PERISTIWA
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru